Tuesday, October 4, 2011

K-ON!! Cosplay






































Cosplay Copyright dan Trademark

Ini rada rumit, tapi kebanyakan tergantung pada negara, wilayah, situasi dan seberapa ketatnya pemilik trademark.
Seharusnya hanya memakai kostum tidak melanggar apapun, kecuali bila memakainya untuk mempromosikan sebuah bisnis atau menjual jasa dengan kostum tersebut. Intinya mengkomersilkan kostum dengan menjual kostum, menjual foto atau media, mempromosikan suatu event perusahaan (bayar atau tidak di bayar) tanpa menghubungi pemegang trademark maka akan menyebabkan masalah. mengiklankan suatu produk dengan baju harry potter, atau bahkan yang berasal dari Jepang, itu juga melanggar hak cipta. Terutama yang berhubungan dengan pemegang trademark dari barat seperti disney atau Warner Brothers. Pernah terjadi semua kostum Disney tidak boleh muncul di publik begitu juga harry potter.
Lain halnya di jepang, cosplay itu di anjurkan dan pemegang lisensinya tidak terlalu ambil peduli karena kita di anggap billboard hidup Tongue. Bahkan beberapa kostum karakter jepang yang masuk kedalam trademark (lisensi) di buat dan di jual secara terang terangan di Jepang. namun ada satu rumor yang berkembang bahwa pemakaian resin tidak boleh di lakukan karena dapat terlalu mirip dengan karakter di film dan sulit membedakan antara yang resmi dan bukan. Nah berarti karakter dari kartun dan komik boleh boleh saja di buat karena ga mungkin asli nya sama dengan life action.
Dalam hemat saya pembuatan buku tentang cosplayer (ditekankan) dengan foto memakai kostumnya (sebaiknya dari jepang), acara lomba cosplay yang tidak mengedepankan kostum tertentu boleh di lakukan, karena panitia tidak tau kostum apa yang akan muncul dan sebetulnya pemakainya pun mengedepankan kreativitasnya. Inilah sebabnya kita ditanya siapa yang membuat kostum karena yang di kedepankan adalah kreativitas. Jadi harus di ingat bahwa saat kita memakai kostum atau memotretnya, semangat yang harus kita kedepankan adalah sebetulnya kita memperlihatkan kreativitas kita, bukan cari untung dari karya cipta orang lain.
Namun biasanya bila kita melanggar trademark dan pemegang lisensi tidak suka, maka mereka akan memberikan peringatan, sampai hal tersebut terjadi kita bisa terus bercosplay ria. Dan bila pemegang lisensi telah melayangkan keluhan maka kita harus berhenti. Jadi bilamana kita memakai untuk hal non profit dan mengupload ke youtube hal yang mungkin terjadi adalah pemegang lisensi akan meminta untuk menurunkan video tersebut, dan sangat jarang terjadi si pemakai di tuntut, karena kita adalah hobiest.
Cerita rakyat seperti warewolf, dracula dan sebagainya bisa kita buat dengan versi kita tapi karakter yang di ciptakan oleh perusahaan seperti disney dan animax sebaiknya di lakukan dengan semangat hobby.

http://www.idcosplayer.com/

Vocaloid Setsugetsuka Cosplay